Minggu, 20 Januari 2008

KEPELATIHAN

Pelatihan Ilmu Satria Nusantara adalah kegiatan inti dalam organisasi Satria Nusantara, program pelatihan Satria Nusantara ditangani oleh tenaga fungsional atau tenaga frofesi yang berhubungan dengan masalah kepelatihan Ilmu Satria Nusantara. Tenaga Frofesi ini berada dari tingkat Pusat samapai di Unit latihan. Hak dan kewenangan dalam penanganan pelatihan Ilmu Satria Nusantara dipegang oleh tenaga fungsional atau tenaga frofesi.

Tenaga kepelatihan Ilmu Satria Nusantara dari tingkat tertinggi sampai pada tingkat yang paling bawah diurutkan sebagai berikut;

1. Pemilik Ilmu Satria Nusantara atau saat ini disebut dengan Guru
2. Dewan Guru Satria Nusantara ( Realisasi tahun 2004 )
3. Corps. Pelatih Pusat Satria Nusantara
4. Corps Pelatih Daerah Satria Nusantara
5. Assisten Pelatih Daerah Satria Nusantara.

Tenaga Kepelatihan / fungsional yang secara operasional memberikan pelatihan dan transper ilmu Satria Nusantara kepada anggota dan calon anggota disebut dengan Pelatih. Sedangkan untuk penanganan pelatihan rutin di LSP-SN daerah/ institusi secara rutin dilakukan oleh Pelatih Daerah atau Assisten Pelatih Daerah.

Fungsi dan Tugas Tenaga Kepelatihan/ Fungsional Satria Nusantara

1. Fungsi dan Tugas Dewan Guru Satria Nusantara

1. Melaksanakan standarisasi Keilmuan Satria Nusantara Bagi Pelatih Pusat, Pelatih Daerah
2. Merancang, membuat dan mengevaluasi kurikulum pelatihan Satria Nusantara.
3. Melaksanakan pengembangan keilmuan satria Nusantara
4. Memberikan saran dan masukan kepada Pengurus LSP-Satria Nusantara tentang program pelatihan Ilmu Satria Nusantara.
5. Sebagai penanggungjawab terakhir di organisasi satria Nusantara terutama dalam bidang keilmuan.
6. Melaksanakan standarisasi kompetensi Pelatih Pusat sesuai dengan periodesasinya.
7. Melaksanakan fungsi dan tugas keilmuan yang dibebankan oleh pemilik Ilmu.
8. Memberikan ceramah , sarasehan, workshop tentang keilmuan satria Nusantara sesuai permintaan.
9. Memberikan pembinaan, Pelatihan dan EKT kepada Pelatih Pusat dan Pelda.

2. Fungsi dan Tugas Korps Pelatih Pusat

1. Melaksanakan kegiatan pelatihan dan sekaligus ujian bagi anggota Pradasar dan evaluasi kenaikan tingkat anggota di seluruh LSP-SN Daerah/Institusi dan LSP-SN Cabang;
2. Bagi mereka yang mempunyai kewenangan, dapat diberikan tugas untuk menguji Evaluasi tertulis dan/atau memberikan pelatihan penghusadaan;
3. Memberikan training khusus kepada Pelatih Daerah maupun Aspelda dalam rangka perekrutan ataupun latihan intensitas untuk penyegaran dan kenaikan tingkat jurus;
4. Melaksanakan pengkajian/pendalaman, penelitian, dan pengembangan keilmuan/peng-husadaan Satria Nusantara;
5. Dapat mewakili pengurus LSP-SN Pusat (bagi yang diberi mandat) dalam hal penyelesaian sesuatu urusan yang berhubungan dengan organisasi ataupun keuangan LSP-SN Daerah/Institusi/Cabang;
6. Memberikan masukan untuk perumusan rencana dan program kegiatan Pengurus LSP-SN Pusat;
7. Menyampaikan laporan, baik hal yang bersifat rutin maupun sesuatu yang luar biasa kepada Pengurus LSP-SN Pusat mengenai segala sesuatu yang diperoleh saat bertugas di LSP-SN Daerah/Institusi.
8. Melaksanakan Standarisasi Kompetensi Pelatih Daerah/ Aspelda.

3. Tugas dan Fungsi Pelatih Daerah/ Aspelda Satria Nusantara.

1. Memimpin jalannya kegiatan pelatihan anggota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengurus (Kabid/Kasi Kepelatihan);
2. Membantu melaksanakan tugas Pelatih Pusat dalam kegiatan pelatihan Pradasar; jika menangani kegiatan pradasar secara penuh harus berdasarkan lesensi yang telah dikeluarkan oleh Pengurus LSP-SN Pusat ;
3. Secara rutin mengadakan evaluasi intern dalam bentuk pembetulan jurus maupun teknik latihan sehingga kualitas latihan anggota meningkat dan dapat berhasil dengan baik dalam EKT sebagai perwujudan tanggungjawabnya;
4. Menangani pengisian Kartu Presensi secara tertib setiap kali latihan rutin;
5. Mencatat data anggota yang memerlukan perlakuan khusus (misalnya karena : sakit, invalid, emosional yang labil, dan lain-lain) dan apabila dipandang perlu dapat memberikan rekomendasi saat anggota tersebut mengikuti EKT;
6. Di bawah bimbingan Pelatih Pusat mengadakan kegiatan penelitian dan pengembangan keilmuan Satria Nusantara sesuai konsepsi keilmuan yang benar;
7. Memberikan sumbang saran maupun evaluasi kepada Pengurus LSP-SN terutama dalam hal penyusunan rencana dan program kepelatihan.

Penghargaan dan Sanksi Bagi Tenaga Kepelatihan

Tenaga kepelatihan dapat diberikan penghargaan maupun sanksi sesuai dengan kondisinya.
Tenaga kepelatihan di Tingkat Pusat diberikan penghargaan dan Sanksi oleh Pengurus LSP-SN Pusat dan Guru, sedangkan untu Pelatih Derah/ Aspelda dapat diberikan penghargaan dan sanksi oleh LSP-SN Pusat, LSP-SN Daerah/ Instritusi.

Untuk sanksi pemberhentian seseorang dari keanggotaan Pelatih Pusat ditetapkan oleh Ketua Umum setelah berkonsultasi dengan Dewan Guru dan Pemilik Ilmu, sedangkan untuk pemberhentian keanggotaan Pelatih daerah /Aspelda ditetapkan oleh Ketua LSP-SN Daerah/ Institusi setelah berkonsultasi dengan Pengurus LSP-SN Pusat atau yang mewakili.

Kode Etik Pelatih Satria Nusantara

1. Menjunjung tinggi Kehormatan diri dan sesama pelatih
2. Menjujung tinggi AD dan ART dalam menjalankan tugas.
3. Taat beribadah dan menjujung tinggi norma , hukum , agama dan kesusilaan
4. Bersikap santun dalam pergaulan , perkataan dan tingkahlaku
5. Menjaga nama baik Satria Nusantara dan Corps Pelatih
6. Ikhlas dalam mengamalkan ilmu tanpa memandang suku, ras dan agama
7. Menjaga disiplin pribadi dan kelompok.
8. Selalu berpikir positif dalam memandang setiap permasalahan
9. Mengedapankan tindakan persuasif dalam pelayanan dan pembinaan anggota
10. Tanggap dan cepat menyesuaikan diri dalam pelaksanaan tugas di lapangan
11. Menjaga rahasia Lembaga Satria Nusantara.
12. Tidak merokok
13. Mengedepankan pelayanan yang terbaik bagi anggota Satria Nusantara.
14. Bertanggungjawab dan berani mengambil resiko terhadap keputusan yang diambil.

Sumber dari : http://www.sn-pusat.com/?Srv=Pelatihan

Tidak ada komentar: